Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pekon Pandan Surat Tahun 2025

20 Maret 2025
Media Desa
Dibaca 15 Kali
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pekon Pandan Surat Tahun 2025

Pandan Surat , 20 Maret 2025 - Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan di Pekon Pandan Surat Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme dan prosedur keuangan yang tertib dan transparan.
Setiap kegiatan yang menggunakan dana pekon diawali dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pihak Bank Daerah, sesuai dengan nilai anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.

Proses pencairan dilakukan oleh Bendahara Pekon, dengan pendampingan langsung dari Kepala Pekon, guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan di lapangan dan perencanaan anggaran. Langkah ini menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan keuangan desa agar tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, terkadang proses pencairan di Bank Daerah memerlukan waktu lebih lama karena adanya antrean bersama desa atau instansi lain yang melakukan transaksi pada waktu yang sama. Namun demikian, seluruh proses tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Pekon Pandan Surat terus berkomitmen menjaga transparansi, ketertiban administrasi, dan kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran, demi terwujudnya pembangunan pekon yang maju dan sejahtera.